Home > Layanan Publik > Surat Masuk & Keluar

Alur Pengurusan Surat Masuk & Keluar

Berikut alur resmi pelayanan surat-menyurat di Desa Timpik. Layanan ini dibuat untuk memudahkan dan mempercepat pengelolaan surat masuk maupun keluar, demi keterbukaan dan tertib administrasi desa.

Tips: Bawa dokumen asli & fotokopi untuk kelancaran proses surat. Pelayanan buka Senin–Jumat, 08.00–14.00 WIB.
Alur Surat Masuk

Alur Surat Masuk

  1. 1. Penerimaan Surat
    Surat masuk diterima oleh Unit Kearsipan (Sekdes).
  2. 2. Pencatatan Surat
    Surat dicatat dalam Buku Kendali Surat Masuk.
  3. 3. Disposisi Kepala Desa
    Surat diteruskan kepada Kepala Desa untuk diberikan Lembar Disposisi.
  4. 4. Pengendalian & Distribusi
    Surat yang sudah didisposisi dikendalikan dan didistribusikan ke Unit Pengelola (KAUR/KADUS) sesuai disposisi.
  5. 5. Tindak Lanjut
    Unit terkait melakukan tindak lanjut sesuai instruksi/disposisi yang diterima.

Alur Surat Keluar

  1. 1. Permohonan/Pembuatan Surat
    Permintaan surat dibuat oleh Unit Pengelola (KAUR/KADUS).
  2. 2. Verifikasi & Pengajuan
    Surat diajukan ke Sekdes/Unit Kearsipan untuk diverifikasi dan dicatat di Buku Kendali Surat Keluar.
  3. 3. Persetujuan Kepala Desa
    Surat diserahkan ke Kepala Desa untuk diperiksa dan ditandatangani.
  4. 4. Pengendalian & Expedisi
    Surat yang sudah ditandatangani dicatat pada Buku Expedisi lalu didistribusikan ke Instansi Tujuan.
  5. 5. Penyampaian Surat
    Surat keluar diterima oleh instansi/pihak tujuan.
Alur Surat Keluar

Tanya Jawab Mengurus Surat

Apakah surat bisa diurus oleh keluarga?
Jawaban: Bisa, dengan membawa surat kuasa & KTP asli.
Berapa lama proses surat keluar?
Jawaban: Biasanya 1 hari kerja jika dokumen lengkap.
Apakah ada biaya untuk pengurusan surat?
Jawaban: Tidak ada biaya alias gratis.
Jika ada kendala, ke mana menghubungi?
Jawaban: Silakan datang ke kantor desa atau hubungi petugas PPID Desa Timpik.