Administrasi Kependudukan Online
Urus dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta, dan lainnya) dengan mudah secara daring tanpa harus antre lama! Berikut alur resmi pengajuan administrasi online untuk warga Desa Timpik.
Tanya Jawab Administrasi Online
Apakah bisa mengurus KTP hilang secara
online?
Jawaban:
Bisa, silakan pilih layanan KTP pada SIPENDUK Online dan upload surat
kehilangan dari kepolisian.
Bagaimana jika dokumen tidak kunjung
jadi?
Jawaban:
Hubungi WA Center Disdukcapil atau datang ke kantor desa dengan membawa bukti
pengajuan.
Bagaimana cek keaslian dokumen
digital?
Jawaban:
Gunakan aplikasi VeryDS untuk scan QR code pada dokumen, atau cek melalui
website Dukcapil.