Home > Layanan Publik > Pendaftaran Penduduk

Informasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Semua layanan KTP-el, KK, KIA, SKTT, Perpindahan Penduduk, Legalisir dan lainnya bisa diurus secara resmi, gratis, dan mudah. Cek syarat, alur, dan tips di bawah.

KTP-el, KK, KIA, SKTT, Pindah Semua layanan GRATIS!
Layanan pendaftaran penduduk wajib untuk semua perubahan data (pindah, lahir, meninggal, nikah, cerai, dll). Pastikan data sesuai dan tidak memakai calo!
Brosur Pendaftaran Penduduk
Brosur Pendaftaran Penduduk 2
Klik gambar untuk perbesar & lihat detail brosur. Semua layanan GRATIS (tidak dipungut biaya).

KTP Elektronik (KTP-el)

  • Usia minimal 17 tahun / pernah menikah
  • Fotokopi KK
KTP-el berlaku seumur hidup

KTP Hilang/Rusak

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • KTP lama (jika rusak)
  • Fotokopi KK

Kartu Keluarga (KK)

  • Buku nikah / akta perkawinan / akta cerai
  • Surat pindah datang dari luar daerah
  • Fotokopi akta kelahiran anggota baru
Perubahan Data: KK lama & bukti perubahan Hapus Data Ganda: KK asli & surat pengantar

Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto anak 4x6 (2 lembar) usia >5 tahun

Perpindahan Penduduk (Mutasi)

  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil asal
  • KTP-el asli tempat asal
Masa berlaku surat pindah: 100 hari

Alur & Prosedur Layanan

  1. Datang ke kantor desa/disdukcapil dengan dokumen lengkap sesuai kebutuhan layanan.
  2. Isi formulir permohonan & serahkan dokumen ke petugas.
  3. Tunggu verifikasi dan proses oleh petugas (bisa dapat notifikasi lewat WA/SMS/Email).
  4. Ambil dokumen jadi di desa/disdukcapil atau via layanan digital (jika tersedia).
Selalu cek kembali data Anda sebelum diajukan!

Tanya Jawab Mengurus Surat

Apakah gratis?
Jawaban: Ya, semua layanan GRATIS
Kapan dokumen jadi?
Jawaban: Rata-rata 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap dan diverifikasi.
Apakah harus hadir sendiri?
Jawaban: Ya, kecuali layanan online dengan verifikasi digital.
Bagaimana jika data ganda/salah?
Jawaban: Laporkan ke Disdukcapil/desa dengan bukti dan dokumen pendukung.