Informasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Semua layanan KTP-el, KK, KIA, SKTT, Perpindahan Penduduk, Legalisir dan lainnya bisa diurus secara resmi, gratis, dan mudah. Cek syarat, alur, dan tips di bawah.
KTP-el, KK, KIA, SKTT, Pindah
Semua layanan GRATIS!
Layanan pendaftaran penduduk wajib untuk semua perubahan data (pindah, lahir, meninggal, nikah,
cerai, dll). Pastikan data sesuai dan tidak memakai calo!
Klik gambar untuk perbesar & lihat detail brosur. Semua layanan GRATIS (tidak
dipungut biaya).
KTP Elektronik (KTP-el)
- Usia minimal 17 tahun / pernah menikah
- Fotokopi KK
KTP-el berlaku seumur hidup
KTP Hilang/Rusak
- Surat kehilangan dari kepolisian
- KTP lama (jika rusak)
- Fotokopi KK
Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah / akta perkawinan / akta cerai
- Surat pindah datang dari luar daerah
- Fotokopi akta kelahiran anggota baru
Perubahan Data: KK lama & bukti
perubahan
Hapus Data Ganda: KK asli & surat
pengantar
Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto anak 4x6 (2 lembar) usia >5 tahun
Perpindahan Penduduk (Mutasi)
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil asal
- KTP-el asli tempat asal
Masa berlaku surat pindah: 100 hari
Alur & Prosedur Layanan
- Datang ke kantor desa/disdukcapil dengan dokumen lengkap sesuai kebutuhan layanan.
- Isi formulir permohonan & serahkan dokumen ke petugas.
- Tunggu verifikasi dan proses oleh petugas (bisa dapat notifikasi lewat WA/SMS/Email).
- Ambil dokumen jadi di desa/disdukcapil atau via layanan digital (jika tersedia).
Selalu cek kembali data Anda sebelum diajukan!
Tanya Jawab Mengurus Surat
Apakah gratis?
Jawaban:
Ya, semua layanan GRATIS
Kapan dokumen jadi?
Jawaban:
Rata-rata 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap dan diverifikasi.
Apakah harus hadir sendiri?
Jawaban:
Ya, kecuali layanan online dengan verifikasi digital.
Bagaimana jika data ganda/salah?
Jawaban:
Laporkan ke Disdukcapil/desa dengan bukti dan dokumen pendukung.