Home > Layanan Publik > Pencatatan Sipil

Informasi Pelayanan Pencatatan Sipil

Dapatkan layanan pembuatan & legalisasi Akta Catatan Sipil (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengangkatan Anak, perubahan data dsb) dengan mudah, GRATIS! Ikuti panduan dan syarat berikut.

Dokumen Resmi & Digital Akta Otentik, Diakui Hukum
Catatan Sipil dibutuhkan untuk urusan waris, pernikahan, sekolah, dokumen anak, hingga pengurusan data di luar negeri.
Alur Layanan Pencatatan Sipil
Syarat Pencatatan Sipil
Klik gambar untuk perbesar & lihat detail brosur layanan. Semua layanan GRATIS.

Jenis Layanan

Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan Lahir dari bidan/dokter/desa.
  • Fotokopi Akta Nikah/Surat Nikah/Surat Cerai Orang Tua.
  • Fotokopi KK & KTP-el orangtua/keluarga.
  • Nama & identitas 2 saksi dewasa (min 21 thn).
  • Fotokopi KTP-el saksi.

Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian (asli) dari desa/dokter.
  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Nama & identitas 2 saksi, usia minimal 21 tahun, fotokopi KTP-el saksi.

Akta Perkawinan

  • Surat pengantar desa/lurah & diketahui camat.
  • Fotokopi KK & KTP-el calon pengantin.
  • Pas foto berdampingan 4x6 warna 2 lembar.
  • 2 saksi minimal 21 thn & fotokopi KTP-el.
  • Bagi WNA: fotokopi akta kelahiran terjemahan, paspor, visa.

Akta Perceraian

  • Salinan Keputusan Pengadilan (berkekuatan hukum tetap).
  • Kutipan Akta Perkawinan asli.
  • KTP-el & KK asli.

Pengangkatan Anak

  • Putusan/salinan pengadilan tentang pengangkatan anak.
  • Pengantar desa/kelurahan.
  • Kutipan akta kelahiran anak.
  • KK & KTP-el pengangkat.

Perubahan Nama/Tanggal Lahir

  • Salinan penetapan pengadilan ttg perubahan data.
  • Kutipan akta catatan sipil sebelumnya.
  • KTP-el & KK asli.

#GISA: Gerakan Indonesia Sadar Adminduk

  • Sadar kepemilikan dokumen kependudukan
  • Sadar pemanfaatan data kependudukan
  • Sadar layanan pencatatan sipil hanya di Disdukcapil resmi
  • Sadar pentingnya administrasi untuk masa depan

Legalisir Fotokopi Dokumen

  • Legalisir gratis & hanya oleh pejabat Disdukcapil/UPT Disdukcapil.
  • Legalisir digital dokumen TTE (PDF) cukup scan QR & cek online.
  • Tanda tangan digital/elektronik pada dokumen tidak menurunkan pelayanan atau legalitas.
Pelayanan GRATIS
Urus sendiri, gampang & cepat! Konsultasi atau pengaduan langsung ke WA Center Disdukcapil.