Informasi Pelayanan Pencatatan Sipil
Dapatkan layanan pembuatan & legalisasi Akta Catatan Sipil (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengangkatan Anak, perubahan data dsb) dengan mudah, GRATIS! Ikuti panduan dan syarat berikut.
Dokumen Resmi & Digital
Akta Otentik, Diakui Hukum
Catatan Sipil dibutuhkan untuk urusan waris, pernikahan, sekolah, dokumen anak, hingga
pengurusan data di luar negeri.
Klik gambar untuk perbesar & lihat detail brosur layanan. Semua layanan GRATIS.
Jenis Layanan
Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir dari bidan/dokter/desa.
- Fotokopi Akta Nikah/Surat Nikah/Surat Cerai Orang Tua.
- Fotokopi KK & KTP-el orangtua/keluarga.
- Nama & identitas 2 saksi dewasa (min 21 thn).
- Fotokopi KTP-el saksi.
Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian (asli) dari desa/dokter.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Nama & identitas 2 saksi, usia minimal 21 tahun, fotokopi KTP-el saksi.
Akta Perkawinan
- Surat pengantar desa/lurah & diketahui camat.
- Fotokopi KK & KTP-el calon pengantin.
- Pas foto berdampingan 4x6 warna 2 lembar.
- 2 saksi minimal 21 thn & fotokopi KTP-el.
- Bagi WNA: fotokopi akta kelahiran terjemahan, paspor, visa.
Akta Perceraian
- Salinan Keputusan Pengadilan (berkekuatan hukum tetap).
- Kutipan Akta Perkawinan asli.
- KTP-el & KK asli.
Pengangkatan Anak
- Putusan/salinan pengadilan tentang pengangkatan anak.
- Pengantar desa/kelurahan.
- Kutipan akta kelahiran anak.
- KK & KTP-el pengangkat.
Perubahan Nama/Tanggal Lahir
- Salinan penetapan pengadilan ttg perubahan data.
- Kutipan akta catatan sipil sebelumnya.
- KTP-el & KK asli.
#GISA: Gerakan Indonesia Sadar Adminduk
- Sadar kepemilikan dokumen kependudukan
- Sadar pemanfaatan data kependudukan
- Sadar layanan pencatatan sipil hanya di Disdukcapil resmi
- Sadar pentingnya administrasi untuk masa depan
Legalisir Fotokopi Dokumen
- Legalisir gratis & hanya oleh pejabat Disdukcapil/UPT Disdukcapil.
- Legalisir digital dokumen TTE (PDF) cukup scan QR & cek online.
- Tanda tangan digital/elektronik pada dokumen tidak menurunkan pelayanan atau legalitas.
Pelayanan GRATIS
Urus sendiri, gampang & cepat! Konsultasi atau pengaduan
langsung ke WA Center Disdukcapil.